Cari ID Properti

Agent Property Tools

Statistik Properti

Total : 15825

  • Jabodetabek : 11980
  • Surabaya : 456
  • Medan : 293
  • Bali : 609
  • Semarang : 349
  • Bandung : 662
  • Others : 2085

  • Semua Listing di Situs ini tayang maksimum untuk 3 bulan.

Pertanyaan dan Jawaban


Mempunyai Pertanyaan?



Mencari Pertanyaan





Pertanyaan

Saya ingin menanyakan adakah selisih harga rumah yang bersertifikat hak milik dgn yang hak guna bangunan,berapa persen selisihnya( rumah dilokasi yang sama dgn kondisi bangunan n luas tanah kurang lebih sama).Terima-kasih.Adit

Dikirim oleh : aditya indramawan - 10-Feb-2010 - 2 jawaban | Kategori : PertanyaanUmum


Jawaban dari Agen Properti Profesional
Ali Akbar

Tanggal 13 Feb 2010

SHM adalah surat kepemilikan sah yang berlaku selama hayat masih dikandung badan..

beda dengan HGB yang setiap 20-30 tahun harus memperpanjang masa kepemilikan tanah..

jadi pasti akan ada perbedaan harga diantara keduanya, mengenai persentase selisihnya tergantung negoisasi kedua belah pihak..



Irwan farhani

Tanggal 31 Mar 2010

Pada Prinsipnya perbedaan harga hampir tidak ada bedanya antara HM dengan HGB,semua tergantung dengan obyek / lokasi serta NJOP sekitar lokasi saja yg nantinya menjadi tolok ukur penentuan harga tanah tsb. karena HGB sama saja dengan HM cuman bedanya setiap jangka waktu tertentu harus perpanjangan,biasanya setiap 20 Th sekali itupun bisa diajukan untuk dinaikan setatusnya menjadi Hak Milik. dgn catatan peruntukanya bukan bersifat komersil ( Rumah Tinggal ).