Irwan farhani
|
Tanggal
31 Mar 2010
Pada Prinsipnya perbedaan harga hampir tidak ada bedanya antara HM dengan HGB,semua tergantung dengan obyek / lokasi serta NJOP sekitar lokasi saja yg nantinya menjadi tolok ukur penentuan harga tanah tsb. karena HGB sama saja dengan HM cuman bedanya setiap jangka waktu tertentu harus perpanjangan,biasanya setiap 20 Th sekali itupun bisa diajukan untuk dinaikan setatusnya menjadi Hak Milik. dgn catatan peruntukanya bukan bersifat komersil ( Rumah Tinggal ).
|