|
Tanggal
06 Sep 2010
BPHTB= Biaya perolehan hak tanah dan bangunan jika bapak beli property baik tanah saja atau berikut bangunannya dengan nilai >Rp. 20.000.000 daerah jawa barat (bogor, depok dll) >Rp. 60.000.000 daerah DKI kalau daerah banten ga tahu ya brp. maka bapak dikenai biaya tersebut. AJB= Akte Jual Beli biaya yang dikenakan tergantung notaris mulai 500.000 Biaya KPR = maksimal sekitar 4% dari nilai yang di KPRkan, misal plafon bapak dari bank yang dikeluarkan senilai 200.000.000 X 4%=16jt-an dgn cara membuka rekening di bank yang menberikan KPR buat bpk biaya tsb diperuntukkan - adm -asuransi -fee sales mau yang ga ribet, beli aja rumah di PRIMATA RESIDENCE HARGA SUDAH ALL IN, TINGGAL BAWA KOPER DIJAMIN GA RIBET HUBUNGI ANDRIS - 95373230
|